Kamis, 16 April 2015

PURBALINGGA, KABUPATEN JUJUR UJIAN NASIONAL 2015



Liputan6.com, Jakarta - 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengumumkan wilayah di Indonesia yang paling jujur dalam menyelenggarakan ujian nasional (UN). Tercatat sekolah-sekolah di 52 kabupaten/kota mendapatkan indeks kejujuran tinggi.

"Kabupaten/kota di seluruh Indonesia dilihat data UN 2010-2014 selama 5 tahun dipantau dilihat polanya lalu daerah indeks integritas di atas 90," ujar Anies di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Anies mengatakan, angka 90 pada indeks menunjukkan 90% siswa di wilayah itu sudah menjalankan ujian nasional secara jujur. Sedangkan 10% lainnya terlihat pola yang diduga merupakan hasil kerja sama antar-siswa atau lebih dikenal dengan nyontek.

"Makin tinggi indeksnya makin jujur. Rumus detail ditunjukan setelah ujian ini selesai," imbuh dia.

Indeks kejujuran ini dipublikasi agar para siswa termotivasi untuk mengerjakan ujian nasional dengan percaya diri tanpa harus menyontek. Terlebih, nilai UN kini bukan menjadi syarat kelulusan siswa.

"Inilah contoh baik. Kita berharap UN-nya jujur. Kita ingin sampaikan untuk perbaikan ke depan. Hanya ingin secara terbuka, ini revolusi mental yang harus dilakukan bukan nilai akademis tapi kejujuran," tutup Anies Baswedan.

Adapun 52 kabupaten/kota itu yakni Lingga, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Pangandaran, Sukabumi, Kota Bogor, Banjarnegara, Cimahi, Banyumas, Blora, Cilacap, Karanganyar, Kebumen, Klaten, dan Magelang.

Lalu, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Salatiga, Surakarta, Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo, Sleman, Yogyakarta, Kayong Utara, dan Mahakam Ulu.

Kemudian, Lombok Utara, Ende, Flores Timur, Lembata, Sikka, Banggai Laut, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Dogiayi, Intan Jaya, Memberamo Raya, Membramo Tengah, Nduga, dan Puncak. (Mut)

Rabu, 15 April 2015

Tetap dapat SHUN walau nilai UN jelek .....di bawah standar



Jakarta, Kemendikbud — Setiap siswa yang telah mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan sertifikat hasil UN (SHUN). Berapapun nilai yang diperoleh, sekolah wajib menyerahkan SHUN kepada siswa. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam, usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di kantor DPR RI, Senin (06/04/2015).
“Berapapun nilai (UN) nya (SHUN-nya) tetap keluar. Sekolah tidak boleh ada alasan untuk menahan SHUN,” katanya.
Nizam mengatakan, sekolah bisa mengumumkan kelulusan siswa setelah hasil UN diterima. Tujuannya, agar siswa tetap memenuhi kewajiban untuk mengikuti UN. Jika siswa tersebut belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yaitu 55, siswa memiliki pilihan untuk mengulang UN kembali atau tidak. Apabila siswa memilih untuk mengulang, maka setelah ujian ulang siswa akan menerima sertifikat hasil perbaikan UN.
Nizam menegaskan, berapapun nilai yang diperoleh peserta UN tidak memengaruhi kelulusan maupun kesempatannya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Karena untuk masuk ke perguruan tinggi, kata dia, ada faktor lain yang menjadi ukuran. UN hanya dilihat sebagai salah satu pertimbangan. Nizam mencontohkan, jika siswa tersebut memiliki nilai rapor sembilan sementara nilai UN nya empat, maka terdapat indikasi bahwa sekolah tersebut obral nilai kepada siswa.
Hasil UN akan diserahkan kepada perguruan tinggi bersamaan dengan indeks integritas setiap sekolah. Hasil tersebut akan diserahkan pada 2 Mei. Sedangkan pengumuman kelulusan, akan dilakukan pada 15 Mei.
SKL 55 yang telah ditetapkan BSNP ditujukan bagi enam mata pelajaran yang diujikan. Siswa yang mendapat nilai UN di bawah SKL bisa mengulang UN di tahun 2016 mendatang. Namun demikian, meskipun nilai UN di bawah SKL, siswa tetap mendapat SHUN dan tidak diwajibkan untuk mengulang.

Usulan PGRI dipenuhi Pemerintah


Pengurus PGRI Yth. Usul PGRI yg tertuang dalam surat No 506/Um/PB/XXI/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 perihal Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara terintegrasi di bawah satu unit utama, telah dipenuhi oleh pemerintah. Telah terbit Perpres No. 14/2015 ttg Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 21 Januari 2015. Berdasarkan Perpres tersebut terdapat 8 unit utama Kemendikbud, salah satunya adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Semoga urusan guru menjadi semakin baik. Terima kasih, Salam, Sulistiyo (Ketua Umum PB PGRI).

Bukti Bahwa PGRI tetap berjuang.......


Pada tanggal 6 April 2015 PB PGRI melaksanakan pertemuan koordinasi (audiensi) dengan Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo dan pada 19 Maret 2015 dengan Wapres RI, Bapak Jusuf Kalla.
Banyak hal yg diusulkan oleh PB PGRI berkait dengan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan. Materi usulan selengkapnya ada di Web PB PGRI. Antara lain tentang pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru SD, penyelesaian persoalan guru honorer, guru swasta, guru madrasah, guru bantu, guru TK/PAUD, pengawas/penilik, tenaga kependidikan, sertifikasi dan pembayaran TPG bersama gaji, peningkatan kualifikasi, beban mengajar 24 jam, jumlah murid minimal dalam kelas, revisi pedoman pembayaran TPG, revisi PP 74/2008, revisi Permenegpan dan RB No. 16/2009, dan lain-lain. Alhamdulillah responnya baik, beberapa usulan dipastikan ditindaklanuti/dipenuhi. Salam, Sulistiyo (Ketua Umum PB PGRI).